SUARA CIREBON – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDIP, Hj Amenah dari anggota DPRD Kabupaten Cirebon terkenda gugatan. Saat ini, gugatan yang dilakukan oleh Amenah tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, adanya gugatan tersebut, membuat proses PAW belum juga diproses oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Pasalnya DPRD juga menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Cirebon memutuskan terkait permohonan PAW untuk menunggu keputusan hasil konsultasi ke Derektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dijadwalkan,” ujar Rudiana, Kamis, 30 November 2023.
Menurut Rudiana, DPC PDI Perjuangan hanya menanyakan ke DPRD, karena mereka mengajukan untuk memproses PAW.
“Kalau mau diproses, artinya nanti tahapannya itu kan DPRD akan berkirim surat ke KPU. Setelah itu, KPU akan memberikan jawaban ke dewan. Nanti dewan mengusulkan ke gubernur lewat bupati,” imbuhnya.
Rudiana yang juga kader PDI Perjuangan mengungkapkan ada beberapa alasan, mengapa partainya membawa isu PAW dalam rapat pimpinan (rapim).
“Bagaimana pun ini persoalan di internal kami. Kami juga sudah mengajukan ke DPRD, tapi kenapa DPRD tidak segera memprosesnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dinamika itu berkembang tidak lepas dari pertimbangan antarpimpinan DPRD, dengan keluarnya gugatan yang dilayangkan pihak Amenah.
“Tapi sebenarnya apakah proses itu bagian dari tergugat atau gugatan itu pada saat keputusan. Kita ingin menanyakan itu,” katanya.
Karena faktanya, lanjut Rudiana, DPRD Kabupaten Cirebon itu hanya memproses usulan dari DPC PDI Perjuangan. Keputusanya tetap ditangan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan SK yang akan dikeluarkan.
“Jadi, harusnya yang digugat ini apa? Prosesnya atau apanya? Toh proses juga ini kan belum. Keputusannya? Keputusan apa? Kan juga belum,” katanya.
Menurut Rudiana, Gubernur Jawa Barat juga menanyakan soal dirinya yang menjadi pihak tergugat. Sementara persoalannya saja, belum terjadi.
“Ya, pihak gubernur juga menanyakan ke kami (DPRD,red) kronologisnya seperti apa. Mereka tidak tahu menahu, tiba-tiba dijadikan sebagai tergugat,” katanya.
Pria yang juga merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu menegaskan, bahwa partainya hanya menanyakan, kepastian sikap dari DPRD Kabupaten Cirebon, sebab usulan PAW sudah dilayangkan sejak lama.
“Hasil Rapim berdasarkan jawaban dari Bagian Hukum sini, karena ini untuk di tindak lanjuti, sementara belum bisa memutuskan apapun. Besok kalau kita diterima Dirjen Otda Kemendagri, mau sekalian menanyakan terkait itu,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.