SUARA CIREBON – Public Private Mix (PPM) merupakan salah satu upaya meningkatkan akses layanan Tuberculosis (TBC) yang bermutu dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik pemerintah maupun swasta dalam penanggulangan TBC.
Konsep PPM di Indonesia diterapkan berbasis kabupaten/kota atau lebih dikenal dengan istilah District based Public Private Mix (DPPM).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah melalui Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P), Nur Patmawati, mengatakan, implementasi DPPM di seluruh wilayah diharapkan dapat meningkatkan penemuan kasus TBC dan angka keberhasilan pengobatan TBC sesuai standar serta tercatat dalam sistem informasi nasional.
“Ketika kinerja DPPM maksimal, maka akan maksimal juga penemuan kasus TBC di Kabupaten Cirebon. Otomatis pengobatan juga cepat,” kata Nurpatmawati, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Nur Patmawati, pengaruh rendahnya capaian program TBC tahun 2023 di antaranya adalah karena belum semua fasyankes berkontribusi dalam penemuan dan pelaporan TBC.
Selain itu, fasyankes yang terlibat dalam penemuan kasus TBC belum melaporkan semua penemuan kasus ke SITB (under reporting cases).
Untuk meningkatkan laporan hasil pengobatan serta kualitas pelayanan TBC yang bermutu dari rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon, lanjut Nur Patmawati, maka perlu dilakukan penguatan jejaring layanan dengan melibatkan fasyankes pemerintah maupun swasta.
“Sesuai dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan kasus Tuberkulosis wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota,” kata dia.
Selain itu, Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus Tuberkulosis yang ditemukan atau diobati secara terpadu dan terintegrasi melalui aplikasi sistem.
“Berdasarkan kontribusi notifikasi TBC di Kabupaten Cirebon, yang melaporkan itu 87 persen dari rumah sakit pemerintah, 62 persen rumah sakit swasta dan 6 persen klinik dan dokter praktik mandiri (DPM),” sambungnya.
Sebagai salah satu upaya percepatan eliminasi TBC 2030 dan dalam rangka mencapai target program nasional TBC tahun 2023, maka perlu dilakukan upaya akselerasi pencatatan dan pelaporan kasus TBC di fasyankes untuk menemukan kasus-kasus yang belum dilaporkan ke sistem informasi tuberkulosis di tingkat fasilitas layanan kesehatan baik puskesmas, rumah sakit, maupun DPM/klinik.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, jumlah penemuan kasus TBC di Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 tercatat sebanyak 7.056 kasus atau 110 persen dari estimasi insiden. Sedangkan pada tahun 2023, jumlah kasus TBC yang ditemukan sampai dengan Juni 2023 sebanyak 3.808 kasus atau 53 persen.
Untuk mewujudkan eliminasi TBC tahun 2030, perlu dilakukan upaya penanggulangan TBC yang optimal dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten.
“Kita ingin semua terlibat dalam penanggulangan TBC, baik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.