SUARA CIREBON – Kasus narkoba di Cirebon berhasil diungkap dan menyeret 9 orang jadi tersangka.
Para tersangka kasus narkoba di Cirebon ini dibekuk lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dan tidak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
Tersangka kasus narkoba di Cirebon ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut.
Usai ditangkap, petugas pun melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus narkoba di Cirebon ini.
Kesembilan tersangka kasus narkoba di Cirebon tersebut berinisial MS (37), AS (33), AD (55), SD (34), AR (28), AP (35), MPR (25), FD (23), dan OL (29).
Dari penangkapan tersangka kasus narkoba di Cirebon tersebut, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 91 paket sabu dengan berat 246 ,16 gram yang terdiri dari 4 paket besar dan 87 peket kecil siap edar serta 50 butir ekstasi jenis inex.
Selain itu, juga diamankan 2330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin, 8 hp berbagai merk, 3 timbangan digital, 3 plastik klip berwarna bening, dan uang sisa penjualan sebesar Rp.1.050.000,-.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menjelaskan, para tersangka kasus narkoba di Cirebon ini tertangkap tangan oleh petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Cirebon saat melakukan transaksi narkotika atau obat tersebut.
“Setelah tertangkap tangan langsung dibawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan berikut barang bukti,” jelas Rano saat konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, Selasa, 5 Desember 2023.
Rano menegaskan, para tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ekstasi ini dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara, sambung Rano, untuk para tersangka pengedar sesuai pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu, pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Terkait kasus pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah pasal 435 Jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” tegasnya.***