SUARA CIREBON – Panwascam Lemahwungkuk, Kota Cirebon, mendapati seorang oknum perangkat RW 01 Kelurahan Kasepuhan, menggunakan kendaraan operasional becak motor (bentor) berplat merah milik Pemerintah Kota Cirebon, untuk membawa alat peraga kampanye (APK) salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipasang.
Temuan tersebut, telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon untuk diproses.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan temuan adanya oknum RW yang menggunakan kendaraan plat merah untuk mengangkut APK caleg.
“Untuk penggunaan aset atau kendaraan operasional yang terjadi di RW 01 Kasepuhan, itu tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu. Tapi menurut kami, penggunaan aset kendaraan oprasional itu sangat tidak boleh,” kata Joharudin di kantor Bawaslu, Rabu, 6 Desember 2023.
Joharudin memastikan adanya kejadian tersebut, bukanlah suatu kecolongan. Pihaknya terus mengawasi kegiatan kampanye hingga tingkat kelurahan.
“Kecolongan enggak juga, kalau kecolongan kalau kami tidak melakukan pengawasan, petugas kami mendapati dua orang yang menggunakan kendaraan operasional,” katanya.
Kedua warga yang membawa APK caleg menggunakan kendaraan roda tiga operasional Pemkot Cirebon itu, salah satunya pengurus RW setempat.
“Setelah kami telusuri kedua orang itu bukan pengurus parpol, salah satu dari mereka pengurus RW. Sebenarnya tidak ada indikasi pelanggaran pemilu, tapi tidak etis kendaraan operasional digunakan buat pasang APK,” katanya.
Untuk, itu dalam waktu dekat Bawaslu Kota Cirebon akan memberikan imbuan kepada pihak terkait, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bahkan pihaknya juga akan memberikan imbauan kepada Pemkot Cirebon.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.