SUARA CIREBON – Pendopo Bupati Cirebon yang berlokasi di Jalan Kartini Kota Cirebon, Makam Pangeran Brata Kelana dan Makam Raja Muhammad di Kecamatan Mundu, telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebusayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Kartika Sari membenarkan, ketiga lokasi tersebut telah resmi ditetapkan menjadi cagar budaya.
Dia menjelaskan, penetapan tersebut sudah melalui kajian yang dilakukan oleh TACB Kabupaten Cirebon.
“Penetapan ini sudah melalui kajian terlebih dahulu oleh TACB,” kata Ika Kartika Sari, Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut Ika, dari pendataan yang dilakukan pihaknya sampai bulan Oktober 2023, terdapat 579 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam bentuk situs atau makam. Jumlah itu belum termasuk bangunan dan benda lainnya karena sampai saat ini proses penghitungan masih berlangsung.
Untuk tahun 2024 mendatang, pihaknya akan memasukan tiga ODCB lainnya yakni Masjid Gamel, Kawedanan Sindanglaut dan Pabrik Gula Karangsuwung. Tiga ODCB yang diajukan tersebut, memang memiliki nilai sejarah.
“Semoga saja tahun depan bisa ditetapkan jadi cagar budaya,” ucap Ika
Ia berharap pendataan ODCB bisa segera terselesaikan agar pendataan terkait cagar budaya lebih terang benderang. Hal itu, agar masyarakat tidak salah kaprah dengan keberadaan ODCB.
“Kami harap proses kajian untuk penetapan tiap tahunnya dilaksanakan, supaya jelas apakah itu cagar budaya atau bukan,” ucapnya.
Dengan begitu, warisan dalam bentuk cagar budaya benda yang ada di Kabupaten Cirebon bisa terawat dengan baik sebagai jejak sejarah perjalanan Cirebon yang memiliki banyak cerita untuk dikenalkan kepada generasi selanjutnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.