SUARA CIREBON – Penyelenggaraan penilaian potensi/kompetensi PNS melalui Asesmen Center Badan Kepegawaian pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Cirebon memperoleh sertifikat pengakuan kelayakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sertifikat pengakuan tersebut diperoleh lantaran penyelenggaraan penilaian potensi/kompetensi PNS yang dilakukan telah memenuhi kesesuaian Standar Kelayakan Penyelenggaraan Penilian Kompetensi dengan kategori “B” berdasarkan Sertifikat Nomor : 009/BKN/XI/ 2023 tanggal 6 November 2023 tentang Pengakuan Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
Selain itu, juga berdasarkan penilaian dari Unsur Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Metode yang berarti dapat melakukan penilaian untuk jabatan Administrasi atau yang setara, jabatan pengawas/setara serta jabatan pelaksana/setara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala, SSos, MSi mengatakan, salah satu program utama pemerintah adalah membangun Aparatur Negara melalui penerapan Reformasi Birokrasi.
Menurut Hendra, salah satu topik bahasan dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi adalah penempatan PNS. “Penempatan PNS pada posisi yang tepat bukan saja menjadi idaman setiap instansi, tetapi menjadi keinginan setiap PNS,” kata Hendra Nirmala, Selasa (19/12/2023).
Menurut Hendra, kesesuaian antara kemampuan yang dimiliki pegawai dengan tuntutan tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya menjadi kunci utama dalam peningkatan kinerja pegawai.
“Pemkab Cirebon sangat konsen dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi, khususnya dalam penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya,” tutur Hendra.
Ia menyampaikan, penempatan PNS sesuai dengan kompetensinya dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon 65 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ia menerangkan, Perbup tersebut untuk menjamin kepastian kompetensi yang dimiliki oleh PNS sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan yang ditempatinya.
Kemudian, Perbup Cirebon Nomor 66 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, juga menjamin agar tersedia PNS dalam kelompok rencana suksesi yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan potensi dan kinerja terbaik di setiap organisasi yang selanjutnya dipersiapkan sebagai calon pejabat di masa depan.
Selain itu, Talent Pool (kumpulan data) berisi data dari PNS yang memenuhi kualifikasi, kompetensi dan potensi, berkinerja tinggi dan data pendukung lainnya.
Pemetaan dan penilaian potensi dan kompetensi ini, kata Hendra, adalah sebagai pelaksanaan manajemen ASN berbasis sistem merit yang mengedepankan manajemen talenta sebagai kegiatan prioritas untuk membangun SDM aparatur yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mencetak birokrasi yang berkelas dunia.
“Karena dikelola oleh orang-orang yang diseleksi berbasis pada kemampuan atau kecakapan yang dimilikinya, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kualitas kinerja setiap pegawai,” ucapnya.
Ia menambahkan, reformasi telah membawa perubahan sistem pemerintahan negara yang ditandai dengan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ) dengan menetapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparan dan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan penyelengaraan Negara.***