SUARA CIREBON – Sidang etik Dewas KPK dalam perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, kembali dilanjutkan pada hari Kamis ini, 21 Desember 2023.
Agenda sidang etik Dewas KPK masih memeriksa para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Ketua KPK yang sebelumnya berstatus non aktif melalui keputusan Presiden Jokowi tak lama setelah dijadikan tersangka oleh Polda Metri Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Sesuai jadwal, sidang etik Dewas KPK digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Edukasia, Kantor KPK di Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Firli Bahuri sangat disarankan untuk bisa menghadiri sidang tersebut.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengungkapkan, agenda sidang etik hari ini memeriksa 12 saksi terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Semuanya, ada sekitar 27 saksi yang masuk agenda pemeriksaan. Karena banyaknya saksi, Tumpak Hatorangan menuturkan kalau sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri, akan dilakukan secara maraton.
“Kita akan sidang maraton. Semua ada 27 saksi. Ada daftar namanya,” tutur Tumpak Hatorangan.
Dewas KPK sendiri menargetkan akhir tahun 2023 ini, sidang etik Dewas KPK sudah memperoleh kesaksian dan langsung mengambil putusan atas nasib Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
“Kita targetkan akhir bulan atau akhir tahun 2023 ini sudah selesai, sudah ada putusan,” tutur Tumpak Hatorangan.
Ketua KPK non aktif, Firli Bahuru sangat disarankan untuk bisa hadir. Sebab jika tidak hadir justru akan merugikan posisinya sebagai terperiksa dalam sidang etik Dewas KPK.
“Kami sarankan hadir. Rugi kalau tidak hadir. Ia tidak bisa menggunakan haknya untuk menyanggah atau membantah keterangan para saksi,” tutur Tumpak Hatorangan.
Sidang etik Dewas KPK digelar sejak Rabu, 20 desember 2023 kemarin. Ada sejumlah saksi diperiksa, diantaranya mantan Mentan SYL yang kini tengah menjadi tahanan KPK.
Selain SYL, sejumlah pimpinan KPK juga ikut dimintai keterangan. Antaranya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang etik perdana Dewas KPK. Absennya Firli Bahuri tidak diketahui alasannya, karena tidak memberi informasi kepada para anggota Dewas KPK.
“Tidak hadir tanpa ada alasan. Sebenarnya kalau hadir akan sangat menguntungkan karena bisa menggunakan haknya membantah keterangan para saksi,” tutur Tumpak Hatorangan.
Sudang Dewas KPK digelar sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuat putusan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan, terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem tersebut.
Untuk sidang etik Dewas KPK sendiri, Tumpak Hatorangan mengungkapkan tidak menyentuh materi penyidikan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Kasus di Polda Metro Jaya terpisah, bukan ranah Dewas KPK. Disini kami menyidangkan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Firli Bahuri dengan SYL, soal laporan harta kekayaan dan sewa rumah di kawasan elit di Kebayoran Baru, Jaksel,” tutur Tumpak Hatorangan.***