SUARA CIREBON – Panwascam Babakan, Kabupaten Cirebon, memiliki cara khusus untuk mengingatkan Kuwu, BPD dan perangkat desa agar bisa netral pada Pemilu 2024.
Salah satu yang dilakukan Panwascam Babakan adalah dengan memberikan imbauan secara langsung kepada para pimpinan di tingkat desa di Kecamatan Babakan.
Ketua Panwascam Babakan, Rohmat M Humaer menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 disebutkan, ASN, kuwu, BPD dan perangkat desa wajib netral.
Indikator netralitas kuwu dalam kampanye pemilu, menurut Rohman, antara lain dapat dilihat dari tidak terlibatnya perangkat desa sebagai pelaksana atau tim kampanye.
“Kemudian kuwu tidak melakukan mobilisasi perangkat desa lain atau masyarakat untuk hadir dalam kampanye, serta kuwu tidak memakai atribut PNS dalam kegiatan kampanye itu,” jelas Rohmat saat melaksanakan bibingan teknis masa kampanye yang dilaksanakan di Kecamatan Babakan, Selasa, 19 Desember 2023.
Indikator lainnya tentang netralitas kuwu dalam kampanye, imbuh Rohman, yakni ditandai dengan cara kuwu dalam menggunakan media sosial.
Kemudian, Rohmat memaparkan, kuwu tidak mendukung aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti selfie dengan caleg, capres dan Cawapres.
Termasuk, kata dia, tidak terlibatnya kuwu dalam praktik membagi-bagikan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih juga menjadi indikator netralitas kuwu, BPD dan perangkat desa.
Bahkan, Rohmat menegaskan, dalam pengambilan keputusan, ASN dan kuwu juga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Upaya yang kami lakukan dalam meminimalisir ini adalah dengan memberikan imbauan dan juga sosialisasi kepada kuwu, BPD dan perangkat desa agar tidak terjerumus dalam pusaran kampanye ini,” tandasnya.
Selain imbauan, ditambahkan Asep, pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui agenda pertemuan yang dilakukan masyarakat. Dirinya berharap, masyarakat bisa ikut pro aktif melakukan pengawasan terhadap kuwu, BPD dan perangkat desa tersebut.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kami jika menemukan kuwu, BPD dan perangkat desa yang terindikasi tidak nertal kepada panwascam,” tegasnya.***