SUARA CIREBON – Panwascam Ciwaringin, Kabupaten Cirebon meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk bisa menaati aturan kampenye.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Ciwaringin, H Nadiri saat menggelar rapat kordinasi (rakor) dengan PKD setempat pada Selasa, 19 Desember 2023.
“Tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat sekali yakni sekitar 75 hari. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan juga perubahaannya yakni PKPU 20 tahun 2023,” jelas Nadiri.
Nadiri yang juga didampingi komisioner Panwascam Ciwaringin lainnya, yakni Kartija dan Hasanudin, menegaskan, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yaitu, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Dijelaskan Nadiri, peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” jelasnya.
Dikatakan Nadiri, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, kuwu, BPD dan perangkat desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini. Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Ciwaringin,” tutupnya.***