SUARA CIREBON – Panwascam Jamblang, Kabupaten Cirebon mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melanggar aturan kampanye pemilu 2024.
Mengingat, saat ini tahapan pemilu 2024 sudah memasuki kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Jamblang, Rusmika saat menggelar rapat kordinasi (rakor) dengan PKD setempat, Selasa, 19 Desember 2023.
Dikatakan Rusmika, tahapan kampenye pada Pemilu 2024 ini memang singkat, yakni 75 hari saja. Untuk itu, peserta pemilu diharapkan bisa menaati aturan yang ada seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023 serta perubahaannya, yakni PKPU 20 tahun 2023.
“Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu berdasarkan aturan yang ada dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Larangan selanjutnya, jelas Rusmika, adalah menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
“Peserta pemilu juga dalam pelaksanaan kampanye dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” paparnya.
Kemudian, Rusmika menjelaskan, larangan selanjutnya adalah mebawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan ASN, TNI Polri, kuwu, BPD dan perangkat desa,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Rusmika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan pada masa kampanye ini.
“Segera laporkan kepada kami kalau masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwascam Jamblang,” tegasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.