SUARA CIREBON – Menyusul surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai ketua dan komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sidang etik Dewan Pengawas KPK langsung dikebut.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kalau sidang etik sudah finish atau selesai. Sudah ada keputusan pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
“Sudah selesai. Sudah ada putusan. Sidang etik sudah mengambil keputusan,” tutur Tumpak Hatorangan, Jumat 22 Desember 2023 di gedung Edukasia Kantor KPK di Jln HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tumpak Hatorangan menjelaskan, sidang etik digelar secara maraton sejak Rabu, 20 Desember 2023. Ada 27 saksi dan juga terlapor yang menjalani pemeriksaan dari para anggota Dewas KPK.
“Seluruh saksi, ada 27 saksi, dan juga terlapor, semua sudah diperiksa. Sudah diambil kesimpulan dan sudah diputuskan,” tutur Tumpak Hatorangan.
Untuk keputusan sidang etik Dewas KPK, semua anggota Dewas KPK telah sepakat bulat. Tidak ada satupun yang tidak setuju atau melakukan dissenting opinion.
“Seluruh anggota Dewas KPK sepakat. Bulat. Tidak ada dissenting,” tutur Tumpak Hatorangan.
Tumpak Hatorangan tidak menjelaskan bagaimana bunyi putusan sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Bunyi putusan kini tengah dalam penyusunan dan pemberkasan.
“Sedang penyusunan dan pemberkasan. Kita agendakan putusan sidang etik Dewas KPK akan dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023 (Rabu pekan depan),” tutur Tumpak Hatorangan.
Putusan sidang etik Dewas KPK terlihat berkejaran dengan surat pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Jokowi.
Muncul kekhawatiran, putusan sidang etik Dewas KPK akan mandul setelah Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua dan komisioner KPK.
Upaya Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai ketua dan komisoner KPK juga dinilai sebagai modus untuk menghindari putusan sidang etik yang digelar Dewas KPK.
Melihat kekhawatiran itu, sidang etik Dewas KPK sepertinya ngebut. Mumpung Presiden Jokowi belum menerima pengunduran diri Firli Bahuri, sidang etik sudah lebih dulu mengambil putusan.
Dengan begitu, Firli Bahuri nantinya masih harus mempertanggungjawabkan konsekuensi dari putusan dari sidang etik Dewas KPK. Sebab, meski sudah mengundurkan diri, namun karena pengunduran dirinya belum diperkuat dengan putusan Presiden Jokowi, maka status Firlu Bahuri masih sebagai komisoner dan Ketua KPK non aktif.
Sidang etik Dewas KPK dipimpin langsung ketuanya, Tumpak Hatorangan. Selama sidang etik digelar, Tumpak Hatorangan dihadiri oleh empat anggotanya. Masing-masing Syamsudin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Indriyanto Seno Adji.
Sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Firli Bahuri, memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian SYL (Syahrul Yasin Limpo) yang saat itu berstatus dalam penyelidikan KPK, kemudian ketidakjujuran dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penyewaan rumah di kawasan elit Kebayooran Baru, Jakata Selatan yang tidak dilaporkan.***