SUARA CIREBON – Sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) menghukum berat Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman bahwa Firli Bahuri melanggar etik berat.
Dewas KPK lalu mendesak Firli Bahuri mundur dari jabatan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Ia terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Terbukti melanggar etika, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” tutur Tumpak Hatorangan.
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik dengan terperiksa Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023. Putusan dibacakan Tumpak Hatorangan lewat sidang yang terbuka.
Sidang pembacaan putusan etik Dewas KPK di Gedung Edukasi Antikorupsi di Kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, terungkap Firli Bahuri ternyata tiga kali bertemu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kasusnya tengah disidik oleh KPK.
Pertemuan pertama berlangsung sudah cukup lama. Terungkap pada 12 Februari 2021 di rumah sewaan Firli Bahuri di kawasan elit di Jln Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian pertemuan berulang 23 Mei 2021. Kali ini pertemuan dengan SYK diatur di rumah Firli Bahuri di Bekasi dan pertemuan ketiga yang sempat heboh.
Pertemuan ketiga di GOR Tangki, Mangga Besar pada tanggal 2 Maret 2022. Pertemuan di GOR inilah yang fotonya sempat viral.
Selain pertemuan secara fisik, Firli Bahuri juga aktif melakukan komunikasi lewat WhatsApp (WA). Semua kontak Firli Bahuri dengan SYL tanpa koordinasi dan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
“Saat pertemuan, status SYL itu tengah dalam penyelidikan KPK,” tutur Tumpak Hatorangan.
Pelanggaran etika berat lain, Firli Bahuri tidak jujur dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal lain, penyewaan rumah di kawasan elit di Jln Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel tanpa dilaporkan.
“Tidak ada yang hal meringankan. Semua faktor sangat memberatkan. Firli tidak menunjukan itikad baik. Tidak pernah hadir dalam sidang dan cenderung memperlambat pemeriksaan dewas,” tutur Tumpak Hatorangan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.