SUARA CIREBON – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enember meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa siang pukul 10.00 WIB, 26 Desember 2024 saat menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya di RSPAD Gatot Subroto.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe akan dimakamkan di Jayapura, Papua. Keluarga akan membawa jenazah pada Rabu besok, 27 Desember 2024.
Lukas Enembe meninggal dunia dalam status tahanan. Ia menjadi terpidana kasus suap senilai Rp.19,6 miliar dan sempat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui persidangan pada bulan November 2023 lalu, Lukas Enembe diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Ia divonis 8 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Lukas Enembe sempat naik banding. Namun dalam putusan banding, hukuman diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Lukas Enembe dikenai denda sebesar Rp.1 miliar, serta dikenai kewajiban membayas uang pengganti sebesar Rp.47,8 miliar.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.