SUARA CIREBON – Terungkap kasus yang menjerat Indra Chrimiadji, juru bicara pasangan calon presiden – wakil presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (paslon AMIN), ditahan pihak kejaksaan.
Indra Chrismiadji diketahui ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Rabu sore, 27 Desember 2023. Jubir paslon AMIN itu ditangkap di sebuah tempat oleh sejumlah petugas kejaksaan, sebelum akhirnya diketahui ditahan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Inteljien Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap jubir paslon AMIN, Indra Charismiadji.
Mahfuddin menjelaskan alasan Kejari Jaktim menangkap dan menahan Indra Charismiadji. Ia menuturkan, hal tersebut tak ada hubungan dengan posisi dia sebagai jubir paslon nomor 1, AMIN.
“Ini murni kasus pidana penggelapan pajak. Tidak ada hubungan dengan politik,” tutur Mahfuddin.
Mahfuddin menjelaskan, Indra Charismiadji ditahan dan ditangkap karena dugaan penggelapan pajak di tahun 2017 sampai 2019 lalu. Selama dua tahun, jubir paslon AMIN itu tidak menerbitkan faktur pajak untuk sejumlah transaksi.
Selain itu, Indra Chrismiadji juga terungkap tidak menyetorkan Pajak Pendapatan Negara (PPN) untuk sejumlah transaksi di tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp,1,1 miliar.
Dalam kasus yang menjerat Indra Charismiadji, Kejari Jaktim juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka berdasar hasil penyelidikan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jaktim, terkait dengan Indra Charismiadji, bernama Ike Andriani.
Baik Indra Charismiadji maupun Ike Andriani, dalam status tersangka dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan TPPU.
Penangkapan dan penahanan Indra Charismiadji, setelah pihak jejari Jaktim menerima pelimpahan berkas Tahap 2 dari Kanwil DJP Jaktim.
Baik Indra Charismiadji maupun Ike Andriani, kini dalam status tahanan selama dua puluh hari. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan di Pondok Bambu.*