SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cirebon memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan setempat, Fitria Pamungkaswati, pada Sabtu, 6 Januari 2024 siang.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menuturkan pemanggilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Fitria, belum lama ini.
“Kami masih mencari informasi terkait kegiatan kampanye peserta pemilu, Bu Fitria kan peserta pemilu,” kata Devi kepada wartawan usai pemanggilan Fitria, di kantor Bawaslu.
Pemanggilan Fitria yang pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 kembali mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Harjamukti itu, dilakukan secara tertutup.
“Kami sudah mencari informasi ke masyarakat. Kami akan memberitahukan hasil dari pencarian informasi ini, belum pasti ada pelanggaran atau tidak,” kata Devi.
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa, M Joharudin, menambahkan, maksud dan tujuan pemeriksaan Fitria untuk mencari informasi atau penelusuran terkait kegiatan kampanye.
“Adapun hasilnya seperti apa, nanti kita beritahukan, karena kita masih mencari informasi. Secepatnya hasilnya selesai hari Senin (hari ini, red). Kami sudah mencari informasi dari jajaran kami di kecamatan sampai ke warga,” kata Joharudin.
Pada intinya, lanjut Joharudin, pemanggilan Fitria untuk mencari informasi, terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye. Namun, Joharudin menegaskan, Bawaslu belum dapat memastikan ada pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan Fitria.
Di kesempatan yang sama, Fitria Pamungkaswati, menuturkan, kedatangannya di kantor Bawaslu hanya untuk bersilaturahim dan konsultasi terkait rencana kegiatan HUT partainya yakni PDI Perjuangan.
“Saya ke Bawaslu hanya silaturahim saja, kalau soal itu (pelanggaran kampanye, red) mangga tanya langsung ketua dan komisioner Bawaslu. Saya kebetulan mau konsultasi, sebentar lagi PDI Perjuangan ulang tahun, kami mau ada kegiatan,” kata Fitria.
Untuk diketahui, kegiatan kampanye telah diatur dalam Pertaruan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 ini menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.