SUARA CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon diwajibkan untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kewajiban ASN untuk bersikap netral tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6/5488 tentang Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cirebon dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cirebon wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Setiap ASN dari mulai tingkat Kabupaten Cirebon, kecamatan hingga kuwu diharapkan untuk menjaga netralitas, baik dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif. Karena, itu merupakan kewajiban yang melekat,” ujar Hilmi, usai pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemkab Cirebon di Kantor Bupati Cirebon, Senin, 8 Januari 2024.
Ia menerangkan, pegawai Pemkab Cirebon yang statusnya pegawai kontrak atau tenaga kerja kontrak daerah (TKKD) dan tenaga sukarelawan juga harus netral. Pasalnya para ASN tersebut merupakan bagian dari pemerintah, walaupun yang bersangkutan bukan PNS dan PPPK.
Menurut Hilmi, netralitas ASN dalam Pemilu dilakukan dengan tidak memberikan fasilitas milik negara kepada peserta partai politik tertentu untuk melakukan kegiatan kampanye.
Fasilitas negara yang menurut aturan tidak boleh dilakukan untuk kampanye di antaranya pendopo dan kantor pemerintahan. Hilmi juga mengimbau agar para ASN di lingkungan Pemkab Cirebon berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Semua ASN harus bisa menjaga etika bermedia sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok dan lainnya. Jangan mengikuti atau menyukai postingan di medsos ketika sedang dalam kontestasi politik,” kata Hilmi.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu dibangun sinergitas dan efektifitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Hal itu sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang netral dan profesional dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kepala daerah wajib menyosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” katanya.
Hilmi menambahkan, ada beberapa sanksi bilamana ada ASN Kabupaten Cirebon tidak netral saat pemilu 2024. Sanksi tersebut berupa administratif, hukuman ringan, sedang, berat hingga pemecatan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.