SUARA CIREBON – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih (Cigasong), Kabupaten Majalengka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejati Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pada sejumlah orang pada 29 Desember 2023 lalu. Pemanggilan pada sejumlah orang tersebut untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong.
Beberapa hari kemudian, 4 Januari 2024 Kejati memeriksa lagi beberapa orang saksi. Selain pihak swasta, penyidik dari Kejati Jabar juga dikabarkan melakukan pemanggilan pada oknum pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Namun, pada pemanggilan pertama maupun kedua pejabat bersangkutan tidak hadir. “Yang sudah memenuhi panggilan penyidik baru dari pihak swasta,” ungkap sumber, Jumat, 12 Januari 2023.
Menurut sumber tersebut, pemanggilan sejumlah orang dari pihak swasta maupun oknum ASN itu untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan dalam lelang investasi Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih/Cigasong,Kabupaten Majalengka.
Dalam dugaan tindak pidana yang menyebabkan rencana pembangunan Pasar Cigasong batal, penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dua orang tersangka. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,yakni oknum ASN inisial MA dan dari pihak swasta berinisial AN.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun, hingga sekarang Kejati Jabar belum melakukan penahanan. MA masih beraktivitas di kantornya Bappedalitbang Kabupaten Majalengka.
Menanggapi pemanggilan kembali pada pihak-pihak terkait dugaan gratifikasi Pasar Cigasong oleh Kejati Jabar direspon baik oleh Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA).
Ketua APERMA mengatakan, pemeriksaan pada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus Pasar Cigasong sangat diapresiasi. Langkah Kejati Jabar kata Idrus seperti membuka kembali harapan masyarakat terhadap tegaknya peraturan dan hukum di Kabupaten Majalengka.
“Hal ini juga menjadi jawaban atas keraguan warga Majalengka bahwa Kejati Jabar akan menuntaskan penanganan dugaan gratifikasi dalam pembangunan Pasar Cigasong. Tentu kami salut dan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejati Jabar,” ujarnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.