SUARA CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial NP (35).
Modusnya, pelaku NP mengelabui korbannya hingga percaya dan bersedia membayar uang muka (down payment/DP) hingga ratusan juta rupiah. Salah seorang korbannya diketahui berinisial RN (31) asal Yogyakarta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban RN bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah dekat dengan tempat tinggalnya saat itu yang akan dijual.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.
“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujar Kapolres Rano, saat konferensi pers, Jumat, 12 Januari 2024.
Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN dan pelaku di salah satu kantor notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
“Saat itu, pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000,” ujarnya.
Rano menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp650.000.000 tertanggal 31–10-2022 dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp100.000.000 tangal 07-11-2022. Lalu, satu bundel Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. Satu lembar sertifikat hak tanggungan Nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan. Satu bundel pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.
“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” ucapnya.
Ia juga mengimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.