SUARA CIREBON – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kabupaten Cirebon mengingatkan partai politik (parpol) penerima hibah bantuan parpol untuk segera menyelesaikan laporan (surat) pertanggungjawaban atau SPJ. Pasalnya, bantuan hibah itu telah diterima parpol pada tahun 2023 silam.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Ita Rohpitasari, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya, salah satunya dengan mengedarkan surat yang isinya, parpol penerima bantuan diberikan tenggang waktu sampai 31 Januari 2024 untuk menyelesaikan SPj.
Ita menjelaskan, sesuai ketentuan, pemberian hiban dana bantuan parpol (banpol) diberikan kepada partai yang memiliki keterwakilan (kursi) di DPRD Kabupaten Cirebon. Pihaknya mendapat arahan dari Kemendagri Nomor: 900.1.10/e-1/Polpum terkait Percepatan Pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Partai politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ita Rohpitasari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 18 Januari 2023.
Menurut Ita, dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh partai politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik.
“Makanya parpol penerima hibah bantuan keuangan dari APBD tahun anggaran 2023 segera melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK. Itu sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024,” katanya.
Selain itu, menurut Ita, parpol penerima hibah APBD diminta untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan partai politik tahun 2024. Ia berharap, pengajuann dapat disampaikan pada akhir bulan Januari 2024.
Pemerintah Kabupaten Cirebon pun diarahkan untuk melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada parpol pada triwulan I tahun 2024.
“Kalau SPJ-nya belum selesai sampai dengan batas waktu tersebut, ya terancam tidak bisa dicairkan. Dan sebetulnya ketika SPJ sudah selesai pun, belum ada jaminan, sebelum ada rekomendasi dari BPK,” tutur Ita.
Ita menjelaskan, bantuan untuk parpol pada tahun 2024 ini, masih sama dengan tahun 2023.
“Nilainya, di angka Rp5.000 per suara. Nilai banpol keseluruhan, angkanya mencapai Rp5,1 miliar. Masing-masing parpol nilainya berbeda-beda, paling besar untuk PKB. PKB kan 10 kursi jadi paling besar, terakhir (terkecil) Hanura,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.