SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap tersangka pembunuhan berencana, MMF (20), di Kuta Bali pada 15 Januari 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pembunuhan istri oleh suami sendiri itu, dilatarbelakangi rasa cemburu. Tersangka MMF cemburu dan beranggapan istrinya, OF (20), memiliki pria idaman lain (PIL). Pasalnya, korban kerap menolak ketika tersangka mengajak hubungan suami istri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari ditemukannya mayat yang mengapung di bawah jembatan Sungai Wanganayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Kemudian, temuan mayat tersebut dilaporkan masyarakat ke Polsek Susukan dan dilanjutkan ke Polresta Cirebon. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui mayat tersebut adalah OF,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di aula Pesat Gatra Mako Polres setempat, Senin (22/12024).
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Cirebon melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kami kejar dan tersangka berhasil kami tangkap di Kuta Bali pada tanggal 15 Januari. Sebelum ke Bali, tersangka sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah,” kata Sumarni.
Sumarni mengatakan, tersangka kabur ke Bali menggunakan sepeda motor milik mertuanya yang merupakan orang tua korban.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka mengajak korban berhubungan suami istri, namun ditolak. Penolakan kerap dilakukan korban ketika tersangka mengajak berhubungan intim.
“Suami korban cemburu, karena korban sering menolak diajak berhubungan,” papar Sumarni.
Penolakan korban tersebut, membuat tersangka beranggapan bahwa korban memiliki PIL. Selain itu, dalam kurun satu minggu hingga peristiwa pembunuhan terjadi, antara tersangka dan korban sudah sering terlibat cek cok persoalan rumah tangga.
“Memang agak lama direncanakannya (pembunuhan, red) itu,” jelasnya.
Hingga pada Minggu (7/1/2024) ajakan berhubungan intim kembali ditolak korban, kemudian tersangka pun merencanakan pembunuhan tersebut. Benar saja, pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka langsung menghabisi korban yang saat itu sedang tidur pulas.
Sebelum membunuh istrinya sendiri, tersangka sempat memindahkan anak mereka ke kamar sebelah yang saat itu juga sedang tidur pulas di samping korban.
Saat melakukan aksinya, tersangka menusukkan pisau di sekitar leher korban. Saat itu korban sempat melawan, namun tersangka kembali menghujamkan pisau dan mengenai bagian ketiak korban.
Kemudian untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka menyabetkan golok ke leher korban. Namun, sabetan tersebut hanya melukai leher saja karena kondisi golok agak tumpul.
“Dua tusukan lainnya berada di ketiak, itu karena korban sempat melawan. Tapi hasil visum belum keluar, jadi untuk kepastian jumlah luka bekas tusukan kita masih menunggu hasil visum,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, saat tersangka membuang jasad korban ke sungai tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyembunyikan tersangka saat dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat seprei yang digunakan untuk membungkus korban, celana pendek, lima tali dari kain, satu bilah pisau, satu bilah golok dan dua buku nikah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.