SUARA CIREBON – Praktek calo tenaga kerja di Kabupaten Majalengka semakin meresahkan. Aksinya sangat dikeluhkan warga, terutama para pencari kerja.
Pasalnya, oknum calo tenaga kerja ini tidak segan mematok tarif di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) agar bisa bekerja di perusahaan atau pabrik.
Bahkan ada pencari kerja yang diminta membayar hingga dua kali lipat dari UMK Majalengka yang berlaku saat ini.
Padahal, sebagaimana keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), UMK 2024 Kabupaten Majalengka hanya ditetapkan Rp2.257.871,-.
Besarnya biaya yang diminta para oknum hingga di atas UMK tersebut membuat pencari kerja berpikir ulang untuk memasuki dunia kerja.
“Kalau hanya Rp 1 juta, mungkin masih bisa diusahakan. Pinjam sana-sini, tapi kalau sampai Rp3 juta, bahkan ada yang minta Rp5 juta, dari mana uangnya,” kata Sandi, seorang pencari kerja di Majalengka.
Dengan membayar sampai Rp3 juta, kata Sandi, sama saja dirinya seperti bekerja tanpa gaji selama satu bulan setengah. Sementara untuk sampai ke perusahaan atau pabrik tempat biaya juga memerlukan biaya.
“Kan pakai motor perlu bensin, sementara gajinya sudah dipakai bayar calo,” ujarnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Tak hanya Sandi, keluhan terkait percaloan tenaga kerja juga datang dari warga lainnya. Tak sedikit yang mencurahkan kekecewaannya di media sosial (medsos) lantaran gagal bekerja di perusahaan karena tidak memiliki biaya.
Praktik calo tenaga kerja di Majalengka sudah lama terjadi, namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas yang membuat para oknum pelakunya jera.
Terkait hal ini, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi sempat melakukan sidak ke sejumlah pabrik yang ada di wilayahnya untuk mengkroscek kebenaran praktik percaloan tersebut pada Selasa, 29 Januari 2024.
Dedi bersama rombongan berkunjung ke beberapa pabrik, diantaranya PT Swift Ilsin Ots Indo, PT Harapan Global Apparel, PT Delta Mate Majalengka dan PT Shoetown Ligung.
“Hari ini saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan tersebut,” kata Pj Bupati Majalengka.
Dedi berharap, perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu. Karena, menurut dia, hal tersebut dapat merugikan masyarakat.
Untuk meminimalisir terjadinya praktik percaloan tersebut, Pemkab Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi dengan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan ada 19 LPK yang akan bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
“Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” jelasnya.
Dengan mulai diterapkan program tersebut, diharapkan para pencari kerja bisa gratis, tidak ada lagi biaya masuk yang besarnya melampaui di atas upah pekerja di Kabupaten Majalengka.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.