SUARA CIREBON – Marak sepeda motor gunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Cirebon. Mirisnya, pengguna kenalpot brong ini dituding banyak digunakan kalangan siswa, salah satunya tingkat SMP.
Kepala Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, membantah banyak siswa SMP di Kabupaten Cirebon banyak menggunakan kenalpot brong.
Pasalnya, kata dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah.
“Anak SMP di Kabupaten Cirebon tidak diperbolehkan membawa atau mengendarai motor. Sehingga, seharusnya tidak ada yang pakai motor knalpot brong,” tegas Ronianto, Senin, 5 Februari 2024.
Berdasarkan peraturan, Roni menjelaskan, anak usia di bawah 17 tahun belum bisa mengurus surat izin mengemudi (SIM). Sehingga, siswa SMP yang memang masih di bawah 17 tahun tidak memiliki SIM dan dilarang mengendarai sepeda motor.
Kendati demikian, kata Roni, jika ada pelajar SMP yang tetap mengendarai sepeda motor, untuk penindakannya bukan kewenangan sekolah. Pasalnya, pihaknya hanya mengeluarkan imbauan.
“Kalau memang ada, kami minta orang tua juga turut mengawasi anaknya untuk tidak membawa kendaraan, khususnya sepeda motor. Baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, banyak siswa dari sejumlah SMP di Kabupaten Cirebon mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Siswa pun memarkirkan sepeda motornya di luar sekolah lantaran pihak sekolah melarang pelajarnya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Diketahui, maraknya siswa SMP mengendarai sepeda motor ini terutama di daerah yang tidak terdapat angkot melintas di wilayah setempat. Sehingga, para orang tua pun merelakan anaknya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.