SUARA CIREBON – Tahapan kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024.
Sesuai aturan, seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Sesuai jadwal Pemilu 2024, memasuki tanggal 10 telah memasuki Masa Tenang yang merupakan tahap terakhir sebelum memasuki jadwal pencoblosan atau pemungutan suara.
Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai Pasal 1 angka 10, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Masa Tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari, dari Sabtu sampai Selasa, 10 – 13 Februari 2024.
Masa Tenang berlangsung setelah tahapan kampanye dan sebelum pencoblosan atau pemungutan suara 14 Februari 2024.
Berikut larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Sesuai Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan berbagai kegiatan di bawah ini :
- pertemuan terbatas
- pertemuan tatap muka
- penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
- pemasangan alat peraga di tempat umum
- media sosial
- iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- rapat umum
- debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.