SUARA CIREBON – Kekasih aktris Tamara Tyasmara, bernama Yudha Arfandi atau YA, ternyata memiliki sisi gelap dan rekam jejak kekerasan.
Yudha Arfandi tercatat pernah melakukan pengeroyokan terhadap sejumlah orang, termasuk Rizky Bilar, suami Lesti Kejora.
Selain Rizky Billar, Yudha Arfandi ternyata terlibat dalam insiden pengeroyokan yang melibatkan pengusaha PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino pada April 2022 lalu.
Untuk kasus Putra Siregar, pengusaha muda itu bahkan sempat mendekat di penjara akibat insiden pengeroyokan tersebut.
Putra Siregar mengaku kalau YA terlibat insiden pengeroyokan yang membuat dirinya ditahan enam bulan bersama sahabatnya, Rico Valentino.
Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan. Namun ia mengaku dalam insiden pengeroyokan, ia dan Rico sebenarnya justru korban pengeroyokan yang diantaranya melibatkan Yudha Arfandi.
Di Instagram storynya Putra Siregar mengaku kaget setelah Polda Metro Jaya menangkap Yudha Arfandi.
“Kaget hasilnya kalau sudah Allah yang bekerja. Ini pelaku yang keroyok Rico malah Rico yang dipenjara. Dia sama teman-teman gerombolan gengnya ini yang keroyok Rico,” tutur Putra Siregar.
Putra Siregar juga menyebutkan kalau Yudha Arfandi sudah sempat mengaku. Saat itu, Rico memang memaafkannya.
Penangkapan dan penahanan Yudha Arfandi alias YA juga mengundang perhatian Septia Siregar, istri Putra Siregar.
“Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak #justicefordante,” tulis Septia Siregar.
Tak hanya Rico, Rizky Bilar, suami Lesti Kejora juga terungkap pernah menjadi aksi pengeroyokan YA bersama teman-temannya.
Rizky Bilar bahkan mengunggah foto dirinya dengan luka memar di bagian muka akibat pengeroyokan YA dan teman-temannya.
“Dia juga yang pernah keroyok aku bersama belasan temannya Kak,” tulis Rizki Bilar mengomentari postingan Septia Siregar.
Kini YA, harus berurusan dengan kepolisian setelah penyidik Polda Metro Jaya menahan dan menjadikan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Dante, anak berusia enam tahun yang merupakan putra dari kekasihnya sendiri, Tamara Tyasmara.
YA dijerat pasal berlapis. Selain pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA), ancaman KUHP serta pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.