SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS), menyusul adanya temuan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, pihaknya menerima rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang dari Panwascam Kesambi dan Panwascam Kejaksan.
“Rekomendasi ini diterbitkan oleh Bawaslu melalui Panwascam ditujukan ke KPU melalui badan setingkat kecamatan yakni PPK,” kata Devi, saat konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2024.
Pelanggaran yang menyebabkan turunnya rekomendasi PSU tersebut, terjadi di dua TPS di Kecamatan Kesambi dan tiga TPS di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden.
Di TPS 02 Kesambi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat menemukan, ada 11 pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias pemilih siluman, namun diberikan surat suara.
Sementara di TPS 27 Karyamulya, pelanggaran yang ditemukan yakni, ada 6 pemilih yang seharusnya diberikan satu surat suara, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.
Sedangkan pelanggaran di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden, adanya warga yang masuk dalam DPTb, namun mendapat lima surat suara.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Mohamad Joharudin, menjelaskan, kronologi mengapa di lima TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Joharudin, untuk di TPS 02 Kesambi terdapat 11 orang yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang.
“Untuk di tiga TPS di wilayah Kecamatan Kejaskan itu karena di masing-masing TPS ada satu orang DPTb yang seharusnya hanya menerima dan mencoblos satu surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), tapi menerima dan mencoblos lima surat suara,” jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.