SUARA CIREBON – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kesambi dan Panwaslu Kecamatan Kejaksan merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS), menyusul ditemukannya pelanggaran pemilu saat pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Rekomendasi itu diberikan Kecamatan Kesambi dan Panwaslu Kecamatan Kejaksan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon untuk diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Terkait rekomendasi pelaksanaan PSU oleh dua panwascam di Kota Cirebon tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat, Fereddy, mengatakan, PSU bukan merupakan kondisi yang luar biasa, karena tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bawaslu Kota Cirebon sudah merekomendasikan lima TPS untuk PSU, ini bukti kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu sampai ke Panwascam hingga PTPS,” kata Fereddy, saat berkunjung ke Sekretariat Bawaslu Kota Cirebon, Kamis, 15 Februari 2024.
Menurutnya, PSU merupakan bagian dari persoalan yang terdapat dalam penyelanggaraan Pemilu yang sudah diatur oleh PKPU.
“Penyelenggaraan pengajuan PSU ini ada persyaratan, termasuk di antaranya rekomendasi dari Bawaslu, jadi jangan anggap PSU ini sesuatu yang luar biasa, secara subtansi PSU itu biasa saja,” katanya.
Fereddy menuturkan, selama Pemilu ini, jika ada indikasi pelanggaran yang berujung pada PSU, pola pikir masyarakat merupakan hal yang luar biasa.
“Padahal, masyarakat hanya diminta nyoblos dua kali di waktu yang berbeda, jadi itu subantansi PSU,” ujarnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Cirebon menemukan adanya pelanggaran di lima TPS di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kesambi dan Kejaksan, pada saat pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024 kemarin.
Lima TPS tersebut yakni, TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden.
Pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Kesambi, yakni ada 11 pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan terdata di DPT maupun DPTb, namun diberikan surat suara.
Kemudian, di TPS 27 Karyamulya, ada 6 pemilih yang seharusnya diberikan satu surat suara saja, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.
Pelanggaran di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden, adanya warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun mendapat lima surat suara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.