SUARA CIREBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), menyusul ditemukan adanya pelanggaran pemilu pada pelaksanaan pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di dua TPS yakni TPS 04 Sindang Kempeng, Kecamatan Greged dan TPS 11 Bojongnegara, Kecamatan Ciledug.
Menurut Sadaruddin rekomendasi PSU diberikan setelah ditemukan pelanggan pemilu di dua TPS tersebut.
“Pelanggan yang terjadi di dua TPS itu lantaran petugas memberikan surat suara kepada orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau juga Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar pria yang disapa Bang Ucok tersebut kepada awak media, Selasa, 20 Februari 2024.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, lanjut Sadaruddin, yang berhak memilih di TPS adalah pemilihan yang terdaftar di DPT, DPTb dan DPK. Namun petugas kelompok penyelenggara pemilu (KPPS) di dua TPS tersebut, malah mempersilakan orang yang tidak ada dalam daftar pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Kami sudah menginformasikan kepada KPU berkaitan dengan PSU ini, dan KPU memiliki waktu 10 hari kerja untuk melakukan PSU. Dilaksanakan atau tidak dikembalikan kepada KPU,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kabupaten Cirebon, terkait rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.
Seperti diketahui, PSU juga bakal digelar di Kota Cirebon. Hal itu menyusul keluarnya rekomendasi pihak Bawaslu Kota Cirebon menyusul ditemukannya pelanggaran pemilu di lima TPS di dua kecamatan yakni Kecamatan Kesambi dan Kecamatan Kejaksan.
KPU kota Cirebon bahkan telah menjadwalkan, PSU di lima TPS itu bakal dilaksanakan pada 24 Februari 2024, tepatnya pada hari Sabtu depan.
Pelanggaran yang menyebabkan turunnya rekomendasi PSU tersebut, terjadi di dua TPS di Kecamatan Kesambi dan tiga TPS di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden.
Di TPS 02 Kesambi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat menemukan, ada 11 pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias pemilih siluman, namun diberikan surat suara.
Sementara di TPS 27 Karyamulya, pelanggaran yang ditemukan yakni, ada 6 pemilih yang seharusnya diberikan satu surat suara, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.
Sedangkan pelanggaran di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden, adanya warga yang masuk dalam DPTb, namun mendapat lima surat suara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.