SUARA CIREBON – Kasus kematian Dante anak aktris Tamara Tyasmara masih menyimpan misteri. Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda pun angkat bicara.
Hampir satu bulan kematian Dante berlalu, penyidikan kasusnya masih terus berkembang dan belum ada kesimpulan hasil penyidikan.
Dante yang berusia enam tahun, meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada Sabtu, 27 Januari 2024, pukul 18.00 WIB. Dante meninggal karena tenggelam di kolam air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dalam penyidikan kasus kematian Dante, polisi sudah menetapkan tersangka, yaitu Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara sendiri.
Sebelum kematian Dante, Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi mengecek kolam renang yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kematian Dante yang diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
Tindakan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi tersebut membuat pakar hukum pidana Chairul Huda angkat bicara.
Menurut Chairul Huda apa yang dilakukan Tamara Tyasmara itu hal yang tidak ada kaitnya dengan kematian Dante anaknya.
Pada Kamis 23 Februari 2024 Chairul Huda menjelaskan terkait tindakan Tamara Tyasmara yang survei kolam renang sebelum kematian Dante.
“Kalau kita konstruksikan secara hukum peristiwa ini agak sulit dikaitkan adanya keterlibatan si ibu,” kata Chairul Huda
“Jadi kalau tadi dikatakan ada orang tua korban dan si tersangka, katakanlah, ingin merancang sesuatu apa dasarnya, karena perbuatan seperti itu terlihat spontan, apa yang terjadi di CCTV yang saya lihat walau agak buram itu terlihat spontan dan terjadi waktu itu. Jadi tidak bisa diperluas dengan peristiwa sebelumnya, misalnya ada komunikasi antara orang tua korban dengan si pelaku ini. Saya kira tidak berkorelasi langsung dengan peristiwa, jadi tidak ada dasar ada rencana,” tambahnya.
“Kalau misal orang tua korban sebelumnya survei mengunjungi tempat yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) saya kira itu adalah sebuah kebiasaan, dan itu sesuatu hal yang tidak spontan. Selagi kebiasaannya seperti itu, saya kira tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini. Dan itu tentang kebiasaan saja,” jelasnya lagi.
Menurut pendapat Chairul Huda tidak ada kesepahaman antara Tamara Tyasmara dengan Yudha Arfandi atau meeting of mind.
“Saya tidak melihat dalam hukum adanya meeting of mind. Meeting of mind itu semacam kesepahaman kedua pihak, karena si ibu ini tidak ada di tempat, tidak berkontribusi terhadap peristiwa. Jadi kalau menghubungkan dengan dia (Tamara), pasti peristiwa-peristiwa sebelumnya menunjukkan adanya meeting of mind di antara mereka, ada kesepahaman di antaranya mereka. Dan itu apa yang saya baca, apa yang saya ketahui tidak ada terkorelasi, tidak ada terhubung dengan peristiwa itu, bahkan yang saya baca (keterangan Tamara), ‘Nanti kalau ke kolam renang tunggu saya dulu ya’. Itu kan kurang lebih menunjukkan sesuatu hal yang menunjukkan bahwa si pelaku, si tersangka ini telah melampaui kebijaksanaan atau keputusan dari si ibu korban,” lanjutnya.
Chairul Huda juga menilai kematian Dante merupakan tanggung jawab si pelaku yaitu Yudha Arfandi.
“Jadi, kontribusi terhadap peristiwa tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persekongkolan, permufakatan di antara ibunya korban dengan pelaku terkait dengan peristiwa itu,” imbuhnya
“Saya kira yang paling kuat adanya rekaman CCTV dari peristiwa tersebut, yang di situ lebih banyak apa yang kita lihat dihubungkan dari hasil ekshumasi dari korban, jadi pemeriksaan mayat korban ini berkorelasi, yang saya baca ada tumbuhan atau benda-benda yang ada di dalam air yang di dalam tubuh korban sehingga bisa disebabkan kematiannya adalah tenggelam,” ungkapnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Penyidik adalah yang yang sangat tempat menurut Chairul Tanjung karena dilihat dari unsur pembuktian kasus ini telah memenuhi unsur pidana.
“Sebab kematian tenggelam ini terkorelasi oleh gambaran CCTV yang menunjukkan tenggelamnya bukan karena sebab kategori accident tapi disengaja atau paling tidak suatu bentuk overtrain suatu cara memaksa tubuh orang secara berlebihan sehingga di luar kemampuan tubuhnya dan ini masuk kelalaian,” katanya kembali.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.