SUARA CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah atau Raperda RTRW Kota Cirebon belum bisa diparipurnakan.
Pasalnya, pembahasan Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 ini masih menuai perdebatan. Sedikitnya, ada dua fokus pembahasan yang perlu diselesaikan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Kedua fokus pembahasan tersebut yaitu, alih fungsi lahan tempat pemakaman umum di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sunyaragi dan kawasan olahraga Stadion Bima.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Dani Mardani mengatakan, raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada rapat paripurna.
Mengingat, kata dia, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai substansi raperda tersebut.
“Persetujuan substantif raperda RTRW ternyata masih ada dinamika, sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,” jelas Dani.
Sementara, Anggota Pansus Raperda RTRW, Andi Riyanto Lie mengaku keberatan dengan rencana alih fungsi lahan TPU Sunyaragi.
Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.
“Sekarang di Jalan Cipto, kalau hujan berpotensi banjir seperti lautan sungai. Apalagi kalau di depan kuburan dibangun mall. Perubahan itu jangan berpikir jangka pendek, tapi jangka panjang ke depan,” tegasnya.
Andi juga menilai, jika kawasan TPU dialihfungsikan maka harus dipastikan lebih dulu dimana relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana. Jangan sampai, demi kemajuan kota tetapi mengorbankan kawasan RTH.
“Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.