SUARA CIREBON – Pengadaan motor sebanyak 343 unit untuk kades dan lurah di Majalengka sebagai kendaraan operasional yang menelan anggaran hingga Rp11 Miliar dikritik masyarakat.
Anggaran pembelian ratusan motor oleh Pemkab Majalengka untuk kades dan lurah itu pun dianggap terlalu besar.
Anggaran sebesar itu dinilai bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat lainnya yang lebih diperlukan.
“Jalan-jalan masih banyak jalan rusak, sudah bagi-bagi motor,” ujar Heri warga Desa Wanajaya Kecamatan Kasokandel, Kamis, 29 Februari 2024.
Mestinya, kata Tono, warga lainnya di Kelurahan Tarikolot, Pemkab Majalengka memprioritaskan dulu kebutuhan yang memang diperlukan oleh masyarakat.
”Coba cek, masih banyak jalan di daerah kecamatan, termasuk perkotaan yang rusak. Mestinya itu juga diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah (Pemda) itu banyak disuarakan masyarakat melalui media sosial (medsos).
Beragam komentar muncul dari masyarakat menanggapi kebijakan pemerintah daerah dalam penganggaran APBD 2024.
Seperti diketahui, Pemkab Majalengka membeli sepeda motor dinas baru sebanyak 343 unit. Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam itu diperuntukan bagi 330 Kades dan 13 lurah se-Kabupaten Majalengka.
Sepeda motor dinas baru tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi di Pendapo Pemkab Majalengka pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam amanatnya, Dedi berharap pembagian kendaraan operasional itu dapat berbanding lurus dengan pencapaian kinerja kades dan lurah.
“Manfaaatkan sebaik mungkin kendaraan roda dua ini, rawat dengan baik jangan sampai abai, terlebih keamanannya harus diperhatikan. Jangan sampai kejadian baru satu atau dua bulan ada laporan kehilangan atas motor ini. Dan berkendaralah dengan hati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan,” kata Dede.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.