SUARA CIREBON – Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Rahardja membantah kalau pemberhentian sejumlah pengurus KONI Kabupaten Cirebon dilakukan secara sepihak.
Sutardji berdalih, pemberhentian yang dilakukan pihaknya tersebut dilakukan sesuai mekanisme organisasi.
“Pemberhentian itu sudah sesuai mekanisme organisasi salah satunya adalah melalui rapat pleno. Hanya saja pada saat pleno, pengurus yang diberhentikan tidak semua hadir, namun ada dua pengurus yang tidak hadir,” jelas Sutardi Raharja, Kamis, 29 Februari 2024.
Dikatakan Sutardi, dua pengurus yang hadir dalam pleno tersebut ialah Niko dan Yayan.
Sutardi juga menegaskan, alasan Ketua Harian KONI Kabupaten Cirebon turut serta dalam daftar yang direshuffle. Mengingat, ada aturan yang dilanggarnya.
“Kan dari unsur pimpinan itu ada aturan tidak boleh rangkap jabatan dengan Cabor. Sandi itu lebih memilih di Cabor. Hartono yang melepas jabatannya di futsal kan ngga,” katanya.
Kemudian, Sutardi memaparkan, alasan lainnya dilakukan pergantian tersebut mengingat KONI akan menghadapi sejumlah agenda besar. Mulai dari Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab), hingga PON.
“Mereka yang tingkat kehadirannya minim dan banyak melakukan kesalahan terkena evaluasi. Harus di reshuffle,” tegasnya.
“Jadi, bukan ketua KONI. Tapi berdasarkan pertimbangan evaluasi dari tim kecil. Siapa mereka, ya tim formatur. Meski sebetulnya yang mereshuffle itu, karena terkena aturan,” ujarnya.
Sutardi menerangkan, pemberhentian ini juga bukan semata-mata terkait kehadiran. Tapi para pengurus ini dibutuhkan sumbangsih pemikirannya dan gagasannya seperti apa untuk memajukan prestasi olahraga Kabupaten Cirebon.
“Jadi apa ide gagasan mereka. Apa yang bisa mereka lakukan untuk kita. Saya hanya meminta, sempatkan waktu sejam dua jam dalam seminggu. Dan kesempatan itu sudah diberikan, tapi mereka tidak pernah datang,” terangnya.
Ia pun membacakan AD/ART KONI di pasal 28 bahwa reshuffle dilakukan dalam pleno. Bunyinya, ketum KONI dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap pengurus dibawahnya, yang tidak dapat melakukan tugas sebagai mana mestinya itu melalui keputusan pleno.
Dalam pleno pun, kata Sutardi, sudah disampaikan bahwa akan melakukan reshuffle.
“Saya sampaikan permohonan maaf. Karena itu bukan kehendak sendiri. Tapi sesuai dengan aturan,” katanya.
Adapun terkait persoalan keuangan KONI Kabupaten Cirebon, Tardi membeberkan bahwa sisa anggaran KONI di awal masa jabatannya sebesar Rp950 juta. Kemudian Rp500 juta diperuntukkan untuk stimulus cabor.
“Kemudian honor pengurus KONI sebesar Rp279 juta, honor staf sebesar Rp42 juta, dan
kesekretariatan Rp24 juta,” paparnya.
Sisanya, ungkap Sutardi, tinggal Rp23 juta ada dalam rekening KONI. Karena ada 4 Cabor tidak mengambil stimulan.
“Pertanyaannya, ketua ngambil dari mana? kecuali anggarannya Rp5 miliar,” jelasnya.
Sutardi pun menganggap isu yang beredar hanya dinamika organisasi yang wajar. Tapi, menurut dia, kembali lagi pada kinerja yang semata bahwa aturan memangkas mereka untuk keluar.
Sutardi pun menegaskan, PAW yang telah dilakukan sifatnya sudah final. Karena surat keputusannya sudah keluar. Pleno dilakukan 24 Januari 2024, SK dikeluarkan 7 Februari 2024.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.