SUARA CIREBON – Gelombang penolakan terhadap perubahan status ruang terbuka hijau (RTH) dalam Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 kembali mengemuka.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio mengatakan, Golkar menolak perubahan dari zona RTH Bima menjadi kawasan pendidikan dan kawasan lainnya.
“Jelas saya menolak, juga yang di TPU Jalan Cipto dari RTH. Kalau yang saya dengar mau dibikin mal ekstremnya sih. Jangan merusak-rusak lah. Ada satu lagi evakuasi juga,” tegas Andrie, Selasa, 5 Maret 2024.
Intinya, sambung dia, Golkar tidak mau terlibat polemik dan kepentingan apapun.
“Kalaupun fraksi yang lain akan tetap setuju, silakan. Risiko ditanggung masing-masing. Silakan saja, kalau maka ketok palu, kami hadir tapi akan menolak. Tidak perlu walk out atau absen di rapat paripurna nanti,” ujarnya.
Menurut dia, mestinya ada ruang untuk memperbaiki materi draf Raperda RTRW itu agar lebih ramah RTH. Meski selama ini alasan yang dikemukakan pihak eksekutif Raperda RTRW itu sudah disetujui Kemendagri.
“Kalau memang ada upaya untuk memperbaiki ya silakan, tapi kalau tidak ditempuh (diperbaiki) ya simpel saja Golkar akan menolak itu,” tegasnya.
Menurutnya, jelas tertera dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan, ketika lahan Bima dihibahkan ke Pemkot Cirebon, peruntukannya buat RTH dan arana olahraga.
“Kenapa sekarang ada kampus dan berbagai bangunan lainnya yang sudah berjalan. Silakan saja ketegasan pemkot mau bongkar atau gimana. Kan sudah jelas, aturannya. Kok mengikutnya ke hal yang salah. Kan dibalik logikanya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengaku menyerahkan sepenuhnya rencana pembahasan ulang Raperda RTRW Kota Cirebon kepada pansus dan tim asistensi pemerintah daerah (TAPD), meski raperda tersebut, telah mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar dan Kemendagri untuk disahkan dalam rapat peripurna DPRD.
“Saya sampaikan ulang, Raperda RTRW ini mekanismenya ada di DPRD, karena tugas kami sudah selesai sampai tingkat adanya persetujuan subtantif terhadap materi teknis,” kata Agus Mulyadi, Senin, 4 Maret 2024.
Dirinya berharap, surat persetujuan subtantif Raperda RTRW yang sudah ada di tangan DPRD Kota Cirebon, untuk diperhatikan. Karena, dalam surat itu DPRD Kota Cirebon telah diberi izin untuk segara membawa Raperda RTRW dalam rapat paripurna.
“Kalaupun iya ada dinamika, saya serahkan kepada pansus. Kami berharap Maret ini Raperda RTRW sudah dapat diparipurnakan,” katanya.
Agus memastikan dua pasal yang terdapat di Raperda RTRW yang dipersoalkan anggota DPRD, masih berstatus ruang terbuka hijau (RTH), kendati ada rencana alih fungsi lahan. Pasalnya, menurut Agus, hal tersebut proses tahapannya panjang.
“Di pola ruangnya kan masih RTH, kita masukkan diindikasi program. Indikasi program ini pasti ada kajian teknis. Kalau di kajian teknis tidak bisa dilanjutkan, ya tidak ada perlu perubahan perda lagi, karena pola ruangnya makam TPU dan Bima itu masih RTH,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.