SUARA CIREBON – Sebanyak 3 personel Polres Cirebon Kota diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 personelnya ini pada Kamis, 7 Maret 2024.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto serta diikuti PJU para kasat, dan kapolsek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik polri.
“Keputusan ini tentunya sudah memalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan,” tuturnya.
Rano menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan tindakan yang tidak baik yang dapat mencederai nama baik institusi polri.
“Ini komitmen polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal,” tegasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.