SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan 10 kasus tersebut, dari peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Selama periode Februari 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa, 12 Maret 2024.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat.
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Dimana sejumlah kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya,” kata Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Kapolresta Cirebon juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Ia memastikan, setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.