SUARA CIREBON – Dua pejabat Majalengka tersandung kasus gratifikasi. Dua pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka jadi tersangka dugaan gratifikasi.
Dua pejabat penting itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam rencana revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) oleh Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar).
Dua pejabat Pemkab Majalengka yang kini menyandang status tersangka yakni, MA yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapelitbangda Majalengka. Kemudian INA yang kini menduduki posisi sebagai Kepala BKPSDM Majalengka.
Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.
INA pertama kali diperiksa penyidik Kejati Jabar dalam kasus dugaan gratifikasi Revitalisasi Pasar Sindangkasih pada Rabu, 2 November 2022 lalu.
Pemeriksaaan kembali dilakukan pada Desember 2023, Januari 2024 hingga akhirnya penyidik Kejati menetapkan mantan Kepala Bapenda Majalengka ini sebagai tersangka pada 14 Maret 2024.
Sementara itu menyikapi penetapan tersangka pada INA, mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Ahad, 17 Maret 2024 yang juga orang tua INA meyakini anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Meski demikian pihaknya tetap akan menghormati dan mengikuti proses hukum. Sebagai dukungan serta menghormati proses hukum,pihaknya telah menyiapkan tim hukum.
Sempat beredar kabar tim hukum yang akan mendampingi INA adalah pengacara kondang asal Ibu Kota,Yusril Ihsa Mahendra. Sebagai orang tua kata Karna Sobahi,ia akan mendampingi dan memberikan dukungan pada INA.
Karna menyebut anaknya memiliki latar belakang pendidikan hukum pidana dari tingkat S1 hingga S3, sehingga diyakini putranya tahu betul dan paham benar, mana fakta mana dugaan.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bahwa anaknya tidak terlibat dan bersalah seperti yang disangkakan. Bukti yang disebut sangat kuat itu sangat mungkin selama ini tidak diketahui oleh penyidik. Bukti yang membuktikan bahwa tidak ada yang namanya tindak pidana korupsi ,atau gratifikasi.
“Artinya tidak penah ada uang yang ngalir dari siapapun terkait Pasar Cigasong pada anak saya dan saya. Saya punya data rekaman. Bisa jadi dari pihak sana perusahaan akan memberi tetapi kita tolak dan kita kembalikan,” tegas Karna Sobahi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.