SUARA CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang pemuda berinisial TP (25) karena mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa mengantongi izin edar resmi.
Warga Cirebon timur, tepatnya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon itu diamankan jajaran Polresta Cirebon, pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menuturkan, jajarannya menangkap TP saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp183.000, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, Senin, 18 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sumarni, tersangka TP mengakui OKT tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku biasa mengedarkan OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. TP mengaku, OKT yang diedarkan tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari Tangerang.
Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat TP dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon itu meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat.
“Masyarakat juga dapat melaporkan keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.