SUARA CIREBON – Hasil tes poligraf atau tes kebohongan terhadap tersangka pelaku pembunuhan Dante, Yudha Afandi diungkap pihak kepolisian.
Dante (6 tahun) anak dari aktris dan pemain sinetron Tamara Tyasmara dengan mantan suaminya, produser musik, Angger Dimas.
Pihak kepolisian mengungkap kalau Yudha Arfandi, tersangka pelaku dugaan pembunuhan Dante, telah berbohong dua kali dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers Senin 17 Maret 2024, berdasarkan hasil tes Poligraf atau tes kebohongan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada dua kali kebohongan Yudha Arfandi.
“Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf,” jelas Ade Ary Syam.
Kebohongan pertama yang dilakukan Yudha Arfandi atas pembunuhan Dante yaitu dirinya mengaku tidak mengecek atau mengakses CCTV yang ada di tempat kejadian meninggalnya Dante.
“Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated,” katanya.
Kebohongan kedua, yaitu terkait kekerasan yang dilakukan pelaku Yudha Arfandi terhadap Tamara Tyasmara ibu dari Dante.
Namun tidakan kekerasan yang dilakukan Yudha Arfandi terhadap Tamara Tyasmara tidak banyak dijelaskan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Kedua yang berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara. Dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated,” lanjutnya.
Test Poligraf adalah test yang menguji kejujuran orang melalu reaksi tubuh atau gerak tubuh.
Poligraf atau psycho physiological deception detection adalah deteksi kebohongan seseorang melalui gejala psikis yang membangkitkan reaksi fisiologis atau reaksi kebohongan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Dante, polisi melibatkan Ahli Poligraf dalam penyelidikan kematian Dante untuk melakukan Test Poligraf terhadap tersangka Yudha Arfandi.
“Atas pertimbangan itulah penyidik memerlukan keterangan ahli,” lanjut Kombes Ade Ary.
Dante meninggal dunia di RS Islam Pondok Kopi pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, pukul 18.00 WIB.
Terungkap dugaan, Dante meninggal karena ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi kekasih ibunya Tamara Tyasmara. Tersangka Yudha Arfandi dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.