SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan (inisiatif) dewan untuk ditindaklanjuti dan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus), dalam rapat paripurna, Senin, 18 Maret 2024.
Empat raperda usulan DPRD tersebut adalah, Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Cirebon yang diusulkan Komisi II, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi I.
Kemudian, Raperda tentang Pelindungan Anak usulan dari Bapemperda, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi, yang merupakan usulan Komisi III.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, pada 14 Maret 2024 lalu, para pimpinan Komisi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terkait dengan usulan pembentukan raperda.
“Sesuai dengan tata tertib, tahapan selanjutnya raperda disampaikan pimpinan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dan harmonisasi,” kata Ruri.
Setelah dikaji oleh Bapemperda, usulan empat raperda tersebut pun dibawa ke forum rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya, kelanjutan pembahasan rapreda usulan dewan itu dilakukan di tingkat panitia khusus (pansus).
Secara umum, sembilan fraksi di DPRD Kota Cirebon sepakat keempat usulan raperda dilanjutkan dibahas oleh pansus. Namun beberapa fraksi memberikan catatan, seperti Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno mengungkapkan, fraksinya menilai empat raperda yang diusulkan merupakan raperda yang urgen untuk segera dibentuk di Kota Cirebon. Sehingga F-PDI Perjuangan menyetujui, agar empat raperda tersebut lanjut dibahas di tingkat pansus.
“Kami lihat empat raperda ini urgen. Jadi kami sepakat untuk dilanjut dengan pembentukan pansus pembahas,” kata Edi.
Namun, pihaknya memberikan catatan agar setelah dibentuk pansus, pembahasannya bisa dilakukan dengan cepat. Sehingga empat raperda yang masuk dalam raperda usul DPRD ini bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir.
“Kami minta pembahasannya selesai dan bisa disahkan sebelum dewan yang baru nanti dilantik,” tandasnya.
Senada, Ketua Fraksi Partai Demokrat, HP Yuliarso mengatakan, F-PD mendorong agar empat raperda ini bisa diselesaikan sebelum 35 anggota DPRD untuk periode 2024-2029 dilantik. Sehingga pembahasan tidak menggantung dan tidak menjadi PR baru bagi periode selanjutnya.
“Kami minta bisa selesai sebelum masa jabatan kita habis. Bisa selesai lah, pembahasan bisa di satu atau dua bulan saya kira,” kata Yuliarso.
Pergantian periode DPRD Kota Cirebon akan berlangsung dalam bulan Agustus. Sehingga masih ada sekitar lima bulan untuk empat raperda ini dibahas secara serius oleh pansus dan selesai sebelum lima bulan tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.