SUARA CIREBON – Masa Jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan berakhir pada Selasa, 19 Maret 2024.
Secara otomatis Sopidi dan 4 pimpinan KPU pun tidak lagi berkantor di gedung KPU yang baru diresmikan beberapa bulan silam.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan KPU RI belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan pimpinan KPU Kabupaten Cirebon. Untuk itu, kewenangan KPU Kabupaten Cirebon akan diserahkan kepada KPU Jawa Barat.
Kepada awak media, Sopidi mengatakan, saat ini dirinya beserta 4 pimpinan KPU masih fokus mengawal proses pleno di tingkat Jawa Barat. Meskipun dianggap selesai pada proses pleno tersebut, namun KPU Kabupaten Cirebon mendapatkan undangan dari KPU Jawa Barat terkait kegiatan lainnya.
“Selasa adalah hari terakhir kami (5 orang) menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten. Namun, sampai saat ini juga belum ada pengumuman resmi dari KPU RI terkait pengganti pimpinan KPU yang baru,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin, 18 Maret 2024.
Dikatakan Sopidi, saat ini tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Meskipun dirinya bersama 4 pimpinan lain sudah demisioner, segala permasalahan nantinya akan diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Sopidi dan 4 pimpinan KPU lainnya yakni, Husnul Khotimah, Apendi, Ujang Kusuma Atmawijaya, dan Sudiono akan memasuki akhir masa jabatan pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024.
Di sisi lain berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor No 014/TIMSEL KK-GEL 10-BA/04/32/2023 tertanggal 12 Desember 2023, Timsel sudah mengajukan 10 nama kepada KPU RI untuk diajukan menjadi pimpinan KPU menggantikan Sopidi CS.
10 nama yang diajukan oleh Timsel adalah Agus Riyanto, Esya Karina Puspawati, Hesti Permatasari, Khairil Ridwan, Masyhuri Abdul Wahid, Yana Baehaki, Apendi, Ujang Kusuma Atmawijaya, Abdul Khoir dan Rahmat Hidayat.
Ujang Kusuma Atmawijaya yang masuk sepuluh besar itu mengaku, sampai saat ini saja pihaknya masih menunggu pengumuman lima besar. Namun, tak kunjung ada, sebab, berdasarkan SK pelantikan komisioner KPU periode 2019-2024 itu dilantik pada 19 Maret 2019.
“Sama saya juga lagi nunggu. Kemungkinan belum diumumkannya lima besar komisioner lantaran KPU RI masih disibukkan dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024,” katanya.
Apalagi, dikatakan Ujang, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan sejak Kamis 22 Februari dan berakhir pada 20 Maret 2024. Alhasil pengumuman lima besar komisioner KPU Kabupaten Cirebon belum keluar.
“KPU RI masih repot pleno rekapitulasi suara tingkat nasional. Kekosongan komisioner KPU Kabupaten Cirebon nanti setelah AMJ periode 2019-2024 berakhir, secara otomatis di take over oleh provinsi,” tandasnya.
Artinya, lanjut Ujang, ketika terjadi sengketa hasil pemilu 2024, KPU Provinsi Jabar yang akan maju bersama sekretariat KPU Kabupaten Cirebon. Secara teknis para Kasubag di Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon paham alur semua tahapan.
“Jadi ketika ada gugatan di MK, KPU Provinsi Jabar dan Sekretariat KPU Kabupaten Cirebon yang akan maju,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.