SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengakap seorang pengedar sabu-sabu asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, RJ (31), pada Ahad, 17 Maret 2024 kemarin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan paket sabu-sabu yang hendak diedarkan. Petugas pun langsung mengamankan tersangka RJ berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kita amankan sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya,” ujar Sumarni, Selasa, 19 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolresta, RJ mengaku berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, RJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini berstatus DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.