SUARA CIREBON – Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang, akhirnya divonis bersalah dalam dakwaan penodaan agama.
Pengadilan Negeri atau PN Indramayu, pada sidang putusan Rabu siang, 20 Maret 2024, menjatuhkan vonis kepada Panji Gumilang 1 tahun penjara.
Selain vonis 1 tahun, Panji Gumilang juga diwajibkan membayar perkara sebesar Rp.5.000 untuk terbuktinya kasus penodaan agama tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus penodaaan agama terbukti.
“Menjatuhkan sanksi kepada terdakwa Syekh Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Yogi Dulhadi.
Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan JPU.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan melakukan penodaan agama,” tutur Yogi Dulhadi.
Selain vonis satu tahun penjara, majelis hakim PN Indramayu juga mewajibkan Panji Gumilang membayar biara perkara Rp.5000 kepada negara.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan hukum JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar Panji Gumilang dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Panji Gumilang hadir mengenakan kemeja kuning dengan motif kotak-kotak, dipadu memakai peci khas Al Zaytun.
Mendengar putusan majelis hakim, Panji Gumilang menyatakan dirinya akan berkonsultasi lebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
“Pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dahulu. Kita lihat nanti bagaimana,” tutur Panji Gumilang.
Sidang putusan majelis hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang dijaga ketat ratusan aparat.
Polres Indramayu mengerahkan dua ratus personilnya untuk berjaga di depan Kantor PN Indramayu maupun di dalam ruang persidangan.
Selain itu, sejumlah titik juga dijaga aparat kepolisian untuk memastikan sidang berjalan aman. “Kami antisipasi dengan dua ratus personil, yang berseragam maupun preman untuk memastikan sidang vinis berjalan aman,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.