SUARA CIREBON – Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara.
Majelis Hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.
Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” tambahnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
“Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,” ujar Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.