SUARA CIREBON – Sengketa hasil Pemilu 2024 terkait perselisihan perolehan suara antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Demokrat di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, berpeluang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua partai saling mengklaim raihan suara di dapil Lemahwungkuk unggul. Kedua partai juga mengklaim segala kebutuhan persyaratan pemenuhan pengajuan sengketa ke MK telah disiapkan. Bukan hanya alat bukti tertulis, tetapi saksi-saksi yang diperlukan.
Politisi Demokrat Kota Cirebon yang juga Sekretaris DPW Demokrat Jawa Barat, Muhammad Handarujati mengatakan, pihaknya tidak akan mendahului mengajukan gugatan ke MK.
“Kami Demokrat hanya menunggu sikap dari PAN. Kalau PAN menggugat, kami juga sudah mempersiapkan segala bukti, kami tunggu,” kata Andru, sapaan akrab Handarujati, Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Andru, bahan-bahan yang menjadi persyaratan pemenuhan di MK dipastikan sudah diserahkan ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat.
“Jadi kita ini tinggal menunggu kalau memang PAN sampai ke MK, ya kita masuk sebagai pihak yang diintervensi, tapi pada intinya Demokrat tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani saat dikonfirmasi kapan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 ke MK, tidak memberikan jawaban secara pasti.
“Coba tanya ke Syarif (caleg PAN dapil Lemahwungkuk, red) saja langsung, biar tidak salah info,” kata Dani, melalui pesan singkat WA.
Untuk diketahui, Syarif merupakan calon anggota legislatif (caleg) PAN dapil Lemahwungkuk yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya. Raihan suara Syarif hanya selisih sedikit dengan suara dari caleg Partai Demokrat di dapil itu, Dian Novitasari.
Senada, saat dikonfirmasi pun terkait kapan akan mengajukan pengaduan ke MK, Syarif pun tidak memberikan jawaban pasti.
“Nanti ya,” jawab Syarif singkat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.