SUARA CIREBON – Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengeluarkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja (buruh) di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan, sejalan dengan SE tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.
“Monitoring ini untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,” ujar Agus Suherman, di tempat kerjanya, Jumat, 22 Maret 2024.
Agus mengatakan, perusaahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan dimonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.
“Perusahaan di Kota Cirebon ada 200-an. Kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” tuturnya.
Pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, lanjut Agus, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Lokasi posko berada di kantor Disnaker Kota Cirebon Jalan Ciptomangunkusumo.
“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.