SUARA CIREBON – Seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon, berinisial FB (24), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, korban berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD. Sedangkan terduga pelaku merupakan guru honorer mata pelajaran olahraga di sekolah korban.
“Kejadian tersebut bermula, pada Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku FB chat korban melalui WhatsApp (WA) mengajak korban untuk jalan-jalan. Korban disuruh untuk membawa baju ganti,” kata AKBP Rano Hadiyanto, saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin, 25 Maret 2024.
Esok harinya, Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, FB menjemput korban usai kegiatan sekolah. Korban diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
“Awalnya korban tidak tahu akan dibawa kemana. Ternyata korban dibawa ke salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Kesambi,” ujarnya.
Di tempat kos itulah, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan kepada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Pascakejadian tersebut, korban sempat tidak bercerita kepada siapapun. Sebab, pelaku melarang korban menceritakan apa yang dialaminya.
Namun korban akhirnya memberanikan diri cerita kepada teman-temannya. Cerita itu akhirnya sampai juga ke orang tua korban.
Orang tua korban sempat syok saat mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oknum guru sendiri. Orang tua korban pun lalu melaporkan kasus itu ke pihak Polres Cirebon Kota.
“Pelaku adalah guru honorer di sekolah tersebut,” kata Kapolres Rano.
Pihak kepolisan pun bertindak cepat. Pelaku FB ditangkap dengan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, pakaian tersangka, empat ply stiker penempel jerawat dan bukti-bukti lainnya.
“Laporan korban diperkuat hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, pelaku dikenai pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Bila pelaku adalah orang tua, wali, orang yang punya hubungan keluarga, pendidik, pengasuh anak, tenaga kependidikan atau aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.