SUARA CIREBON – Pertama kalinya, sidang gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia dipimpin hakim konstitusi berjumlah genap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang-sidang gugatan Pilpres sebelumnya di MK, selalu dipimpin haskim konstitusi yang berjumlah 9. Hal ini karena memang jumlah hakim konstitusi itu berjumlah ganjil, dalam hal ini 9 orang.
Jumlah genap dan ganjil ini sangat strategis. Sebab masing-masing hakim konstitusi di MK, memiliki hak individu yang sangat kuat dalam mengambil satu putusan.
Tiap-tiap hakim di MK, bisa beda pendapat dalam satu objek persidangan. Keputusan, biasanya diambil dari jumlah tertinggi dari pendapat masing-masing hakim.
Karena itu, jumlah ganjil itu sangat penting. Ini untuk menghindari pendapat hakim yang sama kuat, yang sangat berpeluang bila jumlah hakim genap.
Gugatan Pilpres 2024 di MK ini memang unik dan istimewa. Dipimpin oleh 8 hakim konstitusi atau hakim berjumlah genap.
Ada satu hakim konstitusi yang terkena larangan mengikuti sidang gugatan Pilpres 2024 karena melanggar etik berat dan terkena sanksi, ialah Anwar Usman.
Lebih populer dengan sebutan Paman Usman, Anwar Usman sebelumnya merupakan Ketua MK. Namun dicopot jabatannya setelah memimpin sidang dengan keputusan kontroversial, dikenal dengan keputusan MK Nomor 90/2024 tentang syarat capres dan cawapres.
Putusan MK Nomor 90/2024 yang kontroversial itu dinilai sebagai “karpet merah” untuk pencalonan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres), kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sidang putusan MK 90/2024, dipimpin oleh Anwar Usman yang saat itu selaku Ketua MK. Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Jokowi. Terkait putusan kontroversial tersebut, Anwar Usman diseret ke persidangan MKMK, dan dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat.
Anwar Usman, yang kemudian sering disebut sebagai Paman Usman, dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK, digantikan Suhartoyo.
Selain dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK, Paman Usman juga dilarang mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 dimana hasil pemungutan suara, dimenangkan oleh Paslon Nomor 2, pasangan Prabowo – Gibran, keponakan dari Paman Usman.
Berikut daftar nama 8 hakim konstitusi yang akan memimpin persidangan gugatan Pilpres 2024 di MK :
1. Suhartoyo, Ketua MK, pengganti Paman Usman
2. Saldi Isra, Wakil Ketua MK
3. Arief Hidayat, Hakim Konstitusi
4. Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi
5. Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi
6. M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi
7. Ridwan Mansyur, Hakim Konstitusi
8. Arsul Sani, Hakim Konstitusi
Sidang gugatan Pilpres 2024 di MK resmi dibuka pada Rabu 27 Maret 2024. Kemudian akan berlangsung serangkaian sidang berikutnya sampai pada putusan akhir.
Berikut jadwal sidang gugatan Pilpresd 2024 di MK :
27 Maret 2024 :
– Pemeriksaan berkas gugatan dari paslon AMIN dan paslon Gama
28 Maret 2024 :
– Pemeriksaan persidangan
– Penyerahan jawaban termohon dari paslon AMIN dan paslon Gama
1 sampai 18 April 2024
– Pemeriksaan persidangan
– Pemeriksaan saksi-saksi
– Pembuktian
– Jawaban tergugat KPU
22 April 2024 :
– Pembacaan putusan hakim MK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.