SUARA CIREBON – Hasil Pemilihan Presiden 2024 atau Pilpres 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasangan calon (paslon), mengajukan gugatan dalam waktu bersamaan.
Paslon Nomor 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Gama), mengajukan gugatan ke MK dengan tim masing-masing.
Sidang gugatan Pilpres 2024 di MK resmi dibuka pada Rabu 27 Maret 2024. Kemudian akan berlangsung serangkaian sidang berikutnya sampai pada putusan akhir.
Berikut jadwal sidang gugatan Pilpresd 2024 di MK :
27 Maret 2024 :
– Pemeriksaan berkas gugatan dari paslon AMIN dan paslon Gama
28 Maret 2024 :
– Pemeriksaan persidangan
– Penyerahan jawaban termohon dari paslon AMIN dan paslon Gama
1 sampai 18 April 2024 :
– Pemeriksaan persidangan
– Pemeriksaan saksi-saksi
– Pembuktian
– Jawaban tergugat KPU
22 April 2024 :
– Pembacaan putusan hakim MK
Hal menarik dalam sidang gugatan Pilpres 2024 ke MK, hanya dilakukan oleh 8 hakim. Berjumlah genap. Padahal ada 9 anggota hakim MK.
Dari 9 hakim MK, ada 1 hakim yang berdasar keputusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), dilarang mengikuti sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Hakim tersebut adalah Anwar Usman. Ia mantan Ketua MK yang dicopot jabatannya karena pelangaran etik berat dalam putusan MK terkait syarat calon capres-cawapres.
Putusan MK Nomor 90/2024 yang kontroversial itu dinilai sebagai “karpet merah” untuk pencalonan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres), kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Sidang putusan MK 90/2024, dipimpin oleh Anwar Usman yang saat itu selaku Ketua MK. Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Jokowi. Terkait putusan kontroversial tersebut, Anwar Usman diseret ke persidangan MKMK, dan dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat.
Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Jokowi. Terkait putusan kontroversial tersebut, Anwar Usman diseret ke persidangan MKMK, dan dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat.
Anwar Usman, yang kemudian sering disebut sebagai Paman Usman, dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK, digantikan Suhartoyo.
Selain dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK, Paman Usman juga dilarang mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 dimana hasil pemungutan suara, dimenangkan oleh Paslon Nomor 2, pasangan Prabowo – Gibran, keponakan dari Paman Usman.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.