SUARA CIREBON – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa, 26 Maret 2024 kemarin.
Anak mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, Karna Sobahi itu ditahan sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan gratifikasi revitalisasi Pasar Sindangkasih (Cigasong) Majalengka. INA akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
Dalam pemeriksaan,INA didampingi oleh tim dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDI Perjuangan.
Dengan ditahannya INA, kini sudah ada dua tersangka yang ditahan oleh Kejati Jabar, dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong. Sebelumnya Kejati Jabar menahan tersangka lainnya dalam kasus yang sama berinisial AN.
Kuasa hukum INA dari tim hukum PDI-P, Roy Jansen Siagian mengatakan, timnya ditugaskan mendampingi dan membela INA. Jansen menjelaskan, pembelaan dan pendampingan hukum itu diberikan karena INA merupakan keluarga atau anak dari Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi.
Menurut Jansen, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya, ada tiga poin yang menjadi dasar pernyataan sikap tim kuasa hukum.
“Pertama, INA tidak bersalah. Kedua, saudara INA tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam proyek Pasar Cigasong. Dalam hal ini tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kemudian yang ketiga, lanjut Jensen, DPP PDI-P akan membela kader dan keluarga kader yang dianggap diperlakukan dengan sewenang-wenang.
“Apalagi diperlakukan dengan tidak menghormati hak asasi manusia dan tidak menghormati hukum itu sendiri,” jelasnya.
INA menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi dalam proses bangun guna serah atas tanah Pasar Cigasong. Pada saat itu INA masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka.
Dia diduga melakukan penyalahgunakan wewenang saat ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut. Dalam prosesnya PT PGA, salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, diduga memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada INA melalui AN dan DRN.
Penyidik menjerat INA dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.