SUARA CIREBON – Rumah Harvey Moeis digeledah Kejagung. Dalam penggeledagan ini tumpukan uang senilai Rp67 miliar dan logam mulia disita.
Pada Senin 1 April 2024, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis , suami aktris cantik Sandra Dewi di Pakubuwono Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, penggeledahan itu dilakukan di rumah Harvey Moeis yang juga menjadi tempat tinggal keluarganya, termasuk istrinya Sandra Dewi.
“Pada hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis),” jelas Kuntadi.
“Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung. Hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” lanjutnya.
Kuntadi juga menjelaskan kalau rekening Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebelumnya sudah lebih dulu diblokir oleh Kejagung.
“Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran. Pemblokiran sudah lama lebih dulu kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang,” sambung Kuntadi.
Dalam penggeledahan Rumah Harvey Moeis, kejagung telah menyita Uang sebesar Rp 67 milyar dan sejumlah logam mulia.
Dijelaskan, dari pihak keluarga belum ada yang menjenguk Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis ditahan atas kasus dugaan korupsi kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain Harvey Moeis, Kejagung juga menahan dan menjadikan tersangka Crazy Rich PIK (Pantai Indah Kapuk), seorang wanita bernama Helena Lim.
Dalam kasus dugaan korupsi yang mendatangkan kerugian negara sangat besar, jumlah mencapai ratusan triliun, secara keseluruhan Kejagung telah menetapkan dan menahan 16 orang, seperti pimpinan PT Timah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.