SUARA CIREBON – Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz mengingatkan prinsip utama yang perlu ditanamkan pemerintah daerah dalam merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) adalah keseimbangan antarkawasan di Kabupaten Cirebon.
“Prinsip utama pemerintah daerah dalam pembentukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu keseimbangan antara kawasan pertanian, industri, permukiman, dan kawasan lindung. Jangan sampai berat salah satu tapi berdampak buruk bagi sektor lainnya,” ujar Fawaz, saat dihubungi, Rabu, 17 April 2024.
Fawaz menilai, jika tidak ada keseimbangan antarkawasan karena kesalahan RTRW, akan mengakibatkan bencana di kemudian hari. Akibatnya, lanjut dia, tata ruang menjadi tidak teratur dan pembangunan kurang efektif.
Menurut Fawaz, aturan yang proposional, pengendalian dan penerapan aturan pada perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
“Kami minta agar pengendalian pelaksanaan perda RTRW ini dilakukan dengan tegas, agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” pungkasnya.
Diberikan sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta revisi Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk lebih memprioritaskan zona hijau. Pasalnya, perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah ke depan di Kabupaten Cirebon.
Sementara penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi yang terbagi atas kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, penyusunan tata ruang harus bisa melahirkan keseimbangan antarkawasan, terlebih saat berkaitan lahan pertanian.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari ada 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.
“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebaiknya diganti menjadi permukiman atau ruang terbuka hijau,” kata Yoga.
Yoga menyampaikan, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan persawahan nonproduktif karena kesulitan air dibangun pabrik industri.
“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Menurut Yoga, efektifitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur, bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.
“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.